waykanan_rakyatnusa.com
Way Kanan 03_Desember_2024, awak media audesi ke Upt TK Riyaydhul mubhtadi’in , di kampung Curup Patah ,kecamatan Gunung Labuhan, kabupaten Way Kanan, provinsi lampung. tampa sengaja awak media melihat bendera merah putih yang di kibarbkan di halaman TK sangat lah tidak layak kerena sudah robek dan kusam.
“Awak media Belum Sempat komfirmasi Di Karnakan Tutup,,
Seharus nya dari kepala sekolah/dewan guru,tau peraturan soal bendera yang di atur undang-undang no 24/2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan. pasal 24 huruf C menyatakan setiap orang di larang mengibarkan bendera merah lambang negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Pelanggaran itu pun di kenakan ketentuan pasal 26( b,) apa bila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek luntur kusut, jamuran atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24,hurup c, bisa di kena kan sangsi pidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta.”
Awak media pun akan segera berkoordinasi serta memintak aparat penegak hukum (APH) kapolres Way Kanan, dinas pendidikan kabupaten Way kanan ,dan dinas terkait agar memberikan peringatan dan sangsi agar ada efek jera dan tidak mengabaikan undang undang yang berlaku di Indonesia,kepada kepala sekolah dan dewan guru, Upt TK Riyaydhul mubhtadi’in , di kampung Curup Patah , kecamatan Gunung labuhan, kabupaten Waykanan, provinsi lampung, yang di duga sengaja mengibarkan kan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam.
Tutup rn sehingga berita ini, di tayangkan.

