Lampung,Sabtu 21 September 2024.

LAMPUNG _RAKYATNUSA.COM– Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan.
Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan terkena sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi tidak berlaku sehingga bisa terkena tilang.
Beberapa daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak.
“pemprov Lampung memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 2 September sampai dengan 16 Desember 2024”.
Melansir dari Instagram @bapenda_lampung, keringanan pajak yang diberikan, di antaranya:
– Bebas Pajak Progresif
Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
– Bebas Bea Balik Nama
Gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar Provinsi Lampung.
– Bebas Denda Pajak
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
– Diskon Tunggakan Pajak
Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3,4,5 sebesar 50%-70% berdasarkan cc kendaraan.
(RN_LAMPUNG._ANDI)
