Lambar– Bawaslu Kabupaten Lampung Barat (Lambar) membahas sejumlah peraturan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Lambar ini, melibatkan tiga lembaga yaitu Bawaslu, Polres dan Kejari (25/11/22).
M. Ishar (Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat) menyampaikan kegiatan seperti ini harus dilakukan rutin, tidak mungkin satu peraturan dapat selesai dibahas dalam waktu beberapa jam.
“Sentra Gakkumdu adalah satu, meskipun dibentuk dari 3 (tiga) instansi. Kedepan, bagaimana kita dapat menyatukan pandangan dan melakukan kerja-kerja yang sepaham sesuai dengan tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu. Hal ini harus kita lakukan dalam menegakkan hukum Pemilu”, tandas Ishar.
Pada kesempatan yang sama, M. Farid Ardiles (Anggota Bawaslu Lambar/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) mengatakan kegiatan diskusi rutin ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran pidana Pemilu.
“Kita utamakan pencegahan. Kita upayakan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi. Namun di sini juga kita perlu mengantisipasi jika terjadi pelanggaran pidana Pemilu. Maka menjadi penting kita terus berdiskusi mengenai peraturan yang berlaku”, terang Ardiles.
Beberapa peraturan yang dibahas pada kegiatan ini, diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
