Touna Sulteng – Sesuai ketentuan bahwa untuk tahapan pencalonan, Badan Pengawas Penilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo UnaUna Sulawesi tengah merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 23 Tahun 2018
Pada ketentuan itu, Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan, tujuannya adalah memastikan apa yang dilakukan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam pendaftaran bakal calon legislatif.
Kata Komisioner Bawaslu, Ketua Divisi Hukum, Pencegahan dan Parmas Suandi Tamrin Bilatullah saat diwawancarai Media ini diruang kerjanya pada Kamis 4 Mei 2023
Tamrin mengatakan, dalam melakukan pengawasan itu, Bawaslu membentuk tim fasilitasi pengawasan, tim ini yang nantinya akan bertugas memastikan semua prose tersebut berjalan sesuai ketentuan
Proses tahapan pendaftaran itu dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, dan selama itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon tersebut ujarnya.
Sesuai hasil koordinasi Bawaslu ke pihak KPU pada tanggal 1 Mei 2023 yang lalu, pihaknya mengantongi informasi bahwa hingga saat ini belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran bakal calonnya, yang ada baru sebatas koordinasi dan konsultasi tim LO masing-masing Partai Politik sebut Suandi,
“namun kata dia, Informasi terahir yang diterimanya dari jadwal yang telah ditetapkan, bahwa beberapa Partai Politik telah mengkonfirmasi akan melakulan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) legislatif pada tanggal 5 Mei 2023 esok katanya”.
Terkait kesiapan pengawasan pada tahapan pendaftaran Bacaleg, pihaknya berdasarkan perintah Bawaslu RI, telah membentuk tim fasilitasi,
“tim ini yang nantinya akan memastikan apakah tahapan itu telah sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tegas Suandi”. (SMS)
