Dua Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong Diringkus Team URC Tekab 308 Polres Lamteng Baru 3 Jam dikukuhkan, team Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menggelandang pelaku Curat.
Jum’at (22/4/2022)Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.IK, Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas mengatakan, Team Anti Begal telah berhasil meringkus kedua pencurian di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik oleh korban.
Ditangkapnya JH , warga Kelurahan Seputih Jaya, karena sebelumnya petugas sudah mengamankan AR, warga yang sama. ‘’Dari hasil pengembangan AR (35) warga Kel. Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Team Anti Begal Polres Lampung Tengah, Berhasil menggelandang dua pelaku pencurian rumah kosong, di kelurahan setempat,’’kata QorinasKedua pelaku, menyatroni rumah salah seorang warga yang ditinggal mudik, dengan merusak pintu belakang.Diketahui setelah berhasil memboyong hasil curian, JH membawa barang jarahannya untuk disimpan ditempat yang aman.
“Namun rekannya, AR ditinggal di TKP, karena setelah selesai menyimpan hasil curian mereka, JH akan menjemputnya,” ujar Kasat Reskrim.Lama menunggu rekannya JH, tak kunjung datang menjemput dirinya (AR), diterpa angin sepoi serta dinginnya malam, hingga akhirnya AR ngantuk dan tertidur pulas di teras rumah Korban.
Setelah rekannya AR ditangkap, akibat ulahnya, JH akhirnya tak berkutik saat di tangkap Team Reaksi Cepat Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah, dikediaman nya bersama barang bukti hasil curian. “Ya Alhamdulillah Team Anti Begal baru dibentuk oleh Kapolres, tanpa di duga, kamipun berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, ada dua pelaku, yang satunya sudah diringkus kemarin,” jelas AKP Edi Qorinas. Team Anti Begal bergerak cepat, mendapatkan informasi keberadaan pelaku JH dan berhasil mengamankan JH berikut barang bukti hasil curian.”Kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian. Seperti televisi, Laptop, dan kendaran yang digunakan saat beraksi, memang mereka ini adalah spesialis rumah kosong,”ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamteng bersama barang-bukti, guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.Jelang hari raya Idul Fitri, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, terus mengimbau kepada warga yang hendak mudik, agar menitipkan rumahnya kepada warga di lingkungan tempat tinggal. “Bagi warga yang hendak mudik, di imbau rumah, sebaiknya dititipkan ke tetangga atau saudara terdekat. hal itu, untuk antisipasi, serta menutup ruang gerak para pelaku kriminal yang lainnya”, imbau Kasat Reskrim.
Jajaran Polres Lampung Tengah, Tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menyediakan layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa. Layanan tersebut dapat dihubungi kapan saja dan kami siap bergerak dalam waktu 24 jam untuk mengamankan masyarakat ataupun pemudik”. tutupnya (cnd)
