{"data":{"pictureId":"783e878369204044b2325a5018dd6cc3","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}
RAKYATNUSA.COM _WAY KANAN Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun sipengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J ini sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari kearah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas.
“yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput TSK”.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap J ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana yang dikenakan J yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.
Tak hanya itu, disaku jaket yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,” imbuh Adanan.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.
Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ungkap Kapolres way kanan
